Mo Limo, Lima Kejahatan yang Merusak Masyarakat

Istilah Mo Limo (lima kejahatan) sudah dikenal sejak lama. Lima kejahatan itu disebut Mo Limo, karena orang Jawa dulu memakai huruf Ho-no-co-ro-ko. Huruf M disebut Mo, maka singkatan M5 menjadi Mo Limo.

Lima kejahatan itu adalah (1) judi, (2) maling (mencuri), (3) madat (nyeret, minum candu). Kalau sekarang narkotik dan obat-obat adiktif yang disebut narkoba; termasuk putauw, ekstasi, shabu-shabu dsb. (4) Minum (minuman memabukkan), dan (5) madon (main perempuan: berzina, melacur).

Keadaan ini pantas dibanggakan di depan Sang Iblis yang setiap saat menyeleksi syetan-syetan yang melapor padanya atas dahsyatnya tipu daya yang dilakukan syetan terhadap manusia.

Itulah wajah kampung halamanku dan halamanmu, saudara-saudaraku. Telah menjadi kebanggaan syetan-syetan di depan Iblis. Sadarilah! Syetan dan Iblis itu adalah musuh bebuyutanmu, kenapa malah kamu sembah-sembah dengan aneka cara dan dengan mengikuti petunjuknya yang menuju ke neraka.

Kenapa syetan-syetan yang sebenarnya adalah musuhmu itu malah kamu mintai tolong untuk menyantet, untuk menghidup suburkan kemaksiatan, untuk menegakkan hukum thoghut, dan untuk membantu dalam menolak ditegakkannya syari’at Islam? Bukankah kamu masih mengaku sebagai Muslim? Sadarlah! Selama ini mungkin mulutmu sering jadi corong syetan.

Tanganmu sering jadi senjata syetan dalam menggencet muslimin. Otakmu sering jadi penebar ideologi syetan dalam menghalangi syari’at Islam.

Sedang darah dan dagingmu mungkin memang dijadikan dari makanan yang dihasilkan bersama-sama syetan atau dengan cara yang dicanangkan syetan. Ini bukan tuduhan, tetapi sekadar mengingatkan, kepada diri saya sendiri dan kepada jama’ah sekalian. Kita ini perlu muhasabah, mengoreksi diri. Kenapa kita sudah terlalu jauh rusaknya seperti ini.

Lima Kejahatan di balas Lima Bencana…!!!

Setelah kita tahu bobroknya kondisi moral manusia di negeri ini, mari kita renungkan Hadits Nabi SAW tentang lima kejahatan dibalas dengan lima adzab bencana berikut ini:

Khomsun bi khomsin: Maa naqodho qaumul ‘ahda illaa sullitho ‘alaihim ‘aduwwuhum, wamaa hakamuu bighoiri maa anzalalloohu illaa fasyaa fiihimul faqru, walaa dhoharot fiihimul faakhisyatu illaa fasyaa fiihimul mautu, walaa thoffaful mikyaala illaa muni’un nabaata wa ukhidzuu bissiniina, walaa mana’uz zakaata illaa hubisa ‘anhumul qothro.”

Lima (kejahatan dibalas) dengan lima (bencana).

  1. Tidaklah suatu kaum yang merusak perjanjian kecuali Allah akan menimpakan atas mereka musuh yang menguasai mereka.

  2. Dan tidaklah orang-orang yang menghukumi dengan selain hukum yang diturunkan Allah kecuali akan tersebar luas kefakiran di kalangan mereka.

  3. Dan tidaklah adanya perzinaan yang nampak pada mereka kecuali akan (mengakibatkan) tersebar luas bahaya kematian.

  4. Dan tidaklah ada orang-orang yang mencurangi takaran kecuali mereka akan dicegah (adanya kesuburan) tumbuh-tumbuhan.

  5. Dan tidaklah orang-orang yang menahan/tidak bayar zakat kecuali mereka akan diadzab dengan ditahannya hujan dari mereka (kemarau panjang).”

(HR At-Thabrani dalam Al-Kabier dari Ibnu Abbas, shahih).

Lima kejahatan itu

pertama merusak perjanjian, baik kepada Allah maupun kepada pihak lain. Balasan dari perusakan janji itu adalah berkuasanya musuh atas mereka.
Kedua, menghukumi dengan selain hukum yang diturunkan Allah, artinya menghukumi dengan selain hukum yang ada di dalam Al-Qur’an (plus hadits Nabi saw) dengan sengaja ataupun karena kebodohannya. Balasannya adalah kefakiran tersebar luas, merajalela menimpa mereka.
Ketiga, kekejian yang nampak pada mereka, artinya zina, dan mereka tidak mengingkari pelakunya. (Para hakim dan juga anggota dewan perwakilan rakyat plus MPR bungkam seribu bahasa ketika ada pengakuan selingkuh/ zina dari Ariyanti (38 tahun) dengan Presiden Gus Dur/ Abdurrahman Wahid selama 2 tahun, 1995-1997, sebelum Gus Dur jadi presiden, masih jadi ketua NU/ Nahdlatul Ulama.
Padahal Aryanti saat itu berstatus punya suami, dan ia mengemukakan pengakuannya itu dengan bukti-bukti yang bisa dilacak otentisitasnya. Diamnya para hakim beserta perangkatnya dan anggota DPR/ MPR serta para ulama itu tergolong tidak mengingkari adanya tingkah zina. Lebih gawat lagi, justru ulama NU ada yang gila-gilaan dalam membelanya). Balasan dari itu adalah kematian merajalela di kalangan mereka, menurut hadits ini. (Kalau toh belum mati badannya, kemungkinan telah mati ghirah Islamiyahnya).
Keempat, mencurangi takaran ataupun timbangan. (Bukan hanya mencurangi takaran dan timbangan, namun dana-dana atau hak-hak orang pun disunat). Balasannya adalah dicegah (adanya kesuburan) tumbuh-tumbuhan. Artinya keberkahan tanam-tanaman itu dicabut, tidak berkah lagi.
Kelima, mencegah zakat, artinya tidak diberikan kepada mustahiq (yang berhak menerima, yakni fakir miskin dsb. Orang-orang kaya ataupun yang berkewajiban zakat tidak mau mengeluarkan zakat). Balasannya adalah tidak diturunkan hujan atas mereka.
(Lihat Muhammad Abdur Rauf Al-Manawi, Faidhul Qadir, Darul Fikr, cet 1, 1996/ 1416H, juz 3, hal 554 ).

Satu bencana (kefakiran) saja sudah membuat bangsa ini terpuruk dengan aneka krisis. Bagaimana kalau lima-limanya? Na’udzublillaahi min dzaalik.

Untuk lebih tandasnya tentang betapa dahsyat bahaya Mo Limo, mari kita simak uraian singkat seorang dokter psikiater Prof Dr dr H Dadang Hawari sebagai berikut.

Mo Limo menurut Prof Dr dr H Dadang Hawari

Di dalam konteks sosial-budaya masyarakat dan bangsa Indonesia telah dikenal 5 macam penyakit masyarakat yang disebut dengan Mo Limo atau 5-M, yaitu singkatan dari Madat (Narkotika), Minum (Minuman Keras/ Alkohol), Main (Judi), Maling (Korupsi), dan Madon (Pelacuran).

Mo Limo ini adalah penyakit masyarakat yang merupakan masalah krusial mendesak, baik secara mikro maupun makro. Dan apabila tidak dilakukan tindakan segera (dimana supremasi hukum lemah) dikhawatirkan masyarakat akan mengambil tindakan sendiri. Oleh karena itu diperlukan “political will” dan “polical action” segera, agar tindakan anarkisme ini dapat dicegah dan tidak semakin meluas, baik lokal maupun nasional.

Adapun data-data mengenai Mo Limo yang dapat merusak tatanan sosial budaya dan merupakan ancaman nasional adalah sebagai berikut:

Madat (Narkotik)

Termasuk di dalam pengertian madat ini adalah ganja, heroin (“putauw”), kokain, ekstasi/ shabu-shabu dan sejenisnya. Diperkirakan jumlah penyalahguna madat ini mencapai 2 juta orang, dengan omzet peredaran antara Rp2 miliar perhari. Mereka yang meninggal karena over dosis mencapai 17,16%, menderita kelainan paru 53,57%, kelainan fungsi liver 55,10%, hepatitis C 56,63%, dan HIV/ AIDS 33,33%.

Solusi:
Supremasi hukum, pendidikan/penyuluhan, therapi dan rehabilitasi yang rasional (integrasi medis, psikiatris dan agama).

Minum

Termasuk di dalam pengertian minum ini adalah semua jenis minuman keras tanpa memandang berapa kadar alkohol di dalamnya. 58% tindak kekerasan, perkosaan, dan pembunuhan di bawah pengaruh miras (Adler 1991). Setiap tahunnya di Amerika Serikat paling sedikit 60.000 orang mati karena minuman keras (kecelakaan, pembunuhan, bunuh diri, dan penyakit hati). Kerusuhan massal atau tawuran yang terjadi di Indonesia dipicu oleh minuman keras dan narkotika. Konsumsi minuman keras di Indonesia mencapai 1 juta 54 ribu liter pertahun atau sama dengan US $ 530,848,400 (kurang lebih Rp4 triliyun; WHO/ SEARO, 1998). Data penyakit dan kematian akibat miras di Indonesia belum diperoleh, namun diasumsikan cukup besar.

Sebagai contoh misalnya di Thailand:

Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah akibat kecelakaan lalu lintas di bawah pengaruh minuman keras mencapai US$ 4 Billiun pertahun, yang merupakan 16% dari APBN atau 2,8 kali dari dana departemen kesehatan masyarakat.
Antara tahun 1989 dan 1994 kematian akibat lalu lintas di bawah pengaruh miras meningkat sampai 170% ; 30% tempat tidur di rumah sakit dihuni oleh pasien akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Jumlah pasien yang menderita penyakit liver akibat konsumsi miras mengalami kenaikan; pada tahun 1983 terdapat 5.483 pasien, menjadi 20.472 pasien pada tahun 1988. Dalam kurun waktu yang sama terdapat kenaikan kematian 586 menjadi 2050.

Solusi:

RUU Anti Alkohol yang pada tahun 1985 pernah diusulkan, agar segera diselesaikan. Perhatikan aspirasi ummat Islam sebagaimana disampaikan oleh MUI yang pada intinya pelarangan miras dengan kekecualian. Tidak diperkenankan pemasangan iklan baik di media cetak maupun elektronik (termasuk billboard, pamflet, poster dan sejenisnya).

Catatan: Saham pemda DKI di pabrik miras sebesar 30% . Perlu juga upaya pendidikan, penyuluhan, terapi, dan rehabilitasi yang rasional. Perlu ditanamkan pada masyarakat bahwa miras hukumnya haram sebagaimana halnya dengan madat (narkotika).

Main

Termasuk di dalam pengertian main adalah perjudian dengan segala macam bentuknya. Perjudian massal semacam SDSB ternyata merupakan proses pemiskinan massal masyarakat kelas bawah. Di Jakarta model perjudian (alat kasino) dilaporkan ada 21 tempat perjudian kelas atas. Satu tempat judi omzetnya antara Rp2 miliar sampai Rp3 miliar sehari. Pengunjung pada setiap tempat perjudian antara 300 sampai 500 orang seharinya. Omzet perjudian mencapai Rp50 miliar sehari untuk kota Jakarta saja.

Solusi:

Supremasi hukum, cegah kolusi dengan aparat atau pejabat yang menjadi “backing” (“internal affair”).

Maling

Pengertian Maling di sini dalam arti makro yaitu korupsi. Para koruptor di Indonesia tidak lagi tergolong kelas teri, kelas kakap melainkan kelas ikan paus. Mega korupsi di Indonesia menjadikan Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.

Bank Dunia (1998) menyatakan bahwa satu negara dikatagorikan miskin apabila pendapatan perkapita penduduk pertahun adalah US$ 650, sementara kondisi Indonesia (1998) pendapatan perkapita penduduk pertahun sama dengan US$. 350, artinya Indonesia masuk dalam kategori negara di bawah garis kemiskinan setara dengan negara-negara di Afrika.

Hutang Indonesia akibat Mega korupsi ini mencapai US$ 140 miliar yang baru dapat dilunasi dalam jangka waktu 25 tahun. Setiap bayi yang lahir sudah terbebani hutang sebesar US$ 1,000 (Woodhouse 1999).

Solusi:
Bila supremasi hukum tidak segera ditegakkan dikhawatirkan akan terjadi pengadilan rakyat (revolusi sosial) atau tindakan anarkisme lainnya.

Madon

Termasuk di dalam pengertian madon adalah main perempuan yaitu perzinaan terutama pelacuran. Omzet bisnis pelacuran di Indonesia mencapai Rp11 triliun (Khofifah, 1999). Pelacuran merupakan penularan penyebaran AIDS (95,7%). Setiap 1 menit 5 orang tertular HIV/ AIDS.

Penyakit HIV/ AIDS adalah penyakit kelamin yang mematikan. Diperkirakan pada tahun 2000 ini jumlah penderita mencapai 2,5 juta orang yang akan menghabiskan 1/3 dana APBN yang pada akhirnya para penderita mati sia-sia. Penelitian membuktikan bahwa penggunaan kondom tidak menjamin tidak ketularan. Di Amerika Serikat 30% kondom yang beredar bocor, kondom ternyata berpori (1/60 mikron) sementara virus 1/250 mikron.

Kondom juga ber “pinholes” karena proses pembuatan pabrik. Pada setiap kondom terdapat 32.000 “pinholes” dengan ukuran 1/100 mikron per “pinholes”. Semboyan di AS dewasa ini yang semula safe sex use condom (seks yang aman pakailah kondom) berubah menjadi safe sex in no sex (seks yang aman tidak berzina/ melacur). Di AS telah diberlakukan Undang Undang Anti Pelacuran dan Undang Undang AIDS.

Solusi:

RUU Anti Pelacuran yang pernah diusulkan pada tahun 1977 agar segera direalisasikan. Dilakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat bahwa HIV/ AIDS adalah penyakit kelamin yang mematikan, sementara penggunaan kondom tidak menjamin ketularan; meskipun memakai kondom, perzinaan (pelacuran) tetap haram hukumnya. Juga diperlukan media watch untuk mengontrol penerbit pornografi, baik di media cetak maupun elektronik. (Demikian isi khutbah Prof Dr dr Dadang Hawari di Masjid Deplu Pusat, Jakarta, September 2000).

Pelarangan nonton televisi

Dalam hal pengontrolan terhadap penerbitan pornografi, baik di media cetak maupun elektronik, kita perlu mengambil pelajaran dari upaya para ulama di India, yakni pelarangan menonton televisi. Berikut ini beritanya:

“Sekitar 400 keluarga Muslim di Desa Tajola, dekat Bombay, India, telah berhenti menonton televisi. Itu terjadi menyusul fatwa yang dikeluarkan ulama setempat, yang melarang mereka menonton tayangan televisi, yang disebut sebagai media ‘kotor’ tersebut.

Larangan itu dikeluarkan karena makin sedikit saja orang yang mau ke masjid untuk shalat berjama’ah. Sebuah laporan menyebutkan, masyarakat setempat memang lebih senang duduk-duduk di rumah dan nonton televisi ketimbang datang ke masjid untuk shalat jama’ah. Laporan itu juga menyebutkan, anak-anak lelaki mulai senang menonton film-film seronok produksi Bombay.

Para keluarga tadi diberi pilihan untuk menjual, menghancurkan, atau mencabuti kabel pesawat televisinya.” (afp/ fra/ Republika, Rabu 4 Oktober 2000, hal 19).

Selayaknya para ulama memfatwakan seperti itu. Apalagi di Indonesia ini tayangan-tayangan televisi sudah gila-gilaan, para penyelenggara siaran televisi tampaknya sudah kemasukan syetan wadyabala iblis. Hingga kuping dan hati mereka telah pekak, tuli dan tidak tertembus cahaya agama. Mereka tidak menggubris aneka keluhan tentang rusaknya moral akibat nafsu rendah mereka, sebagaimana makin beraninya para perancang iklan dan perempuan-perempuan bermoral rendah yang tidak punya malu lagi untuk memamerkan lekuk-lekuk tubuhnya, sebagai tabungan amal buruk untuk mereka nikmati siksanya nanti setelah nyawa mereka melesat.

Apabila para ulama membiarkan gawatnya perusakan moral ini, sedang pemerintahan pun keadaannya semakin kacau-balau tak keruan arah juntrungannya seperti ini, maka yang terkena adzab bukan hanya tukang-tukang zina dan penggesa perbuatan zina serta para pejabat yang rela terhadap terselenggaranya zina, namun akan mengenai ulamanya pula, bahkan masyarakat yang baik-baik pun bisa terkena adzab. Maka kalau tak mampu melarang tayangan-tayangan televisi yang tak sesuai aturan agama, dan peredaran VCD-VCD yang merusak moral; sebaiknya para ulama melarang ummat Islam menonton televisi dan menonton VCD yang tak Islami. Dari ulama tingkat pusat sampai daerah apabila kompak melarang jama’ahnya, maka insya Allah kemerosotan moral bisa dikendalikan. Masyarakat ini tidak akan rusak total seperti gejala sekarang ini.

Sadarlah bahwa kita ini telah memberhalakan televisi, VCD dan tayangan-tayangan yang jauh dari akhlaq Islam. Tingkatnya sudah mirip kaum jahiliyah yang memberhalakan patung-patung seperti dalam uraian di atas. Kini sudah saatnya diadakan revolusi pemberantasan berhala baru itu, dari tingkat pusat sampai ke pelosok-pelosok. Tampaknya hal ini tidak mudah, namun justru faktor tidak mudah inilah yang harus disadari bahwa itu sangat memerlukan upaya yang sungguh-sungguh dari para ulama dan tokoh Islam serta da’i dan pengamal Islam yang istiqomah dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Tanpa upaya yang sungguh-sungguh maka kehancuran akan semakin nyata, dan akan menjadi batu sandungan yang menghambat mulusnya jawaban ketika dihisab di hari qiyamat. Karena masih ada satu pertanyaan: Kenapa kamu biarkan kaluargamu dan orang-orang yang menjadi tanggunganmu rusak akhlaq bahkan aqidahnya gara-gara tayangan-tayangan yang merusak akhlaq dan iman itu.

Sebelum pertanyaan di hari qiyamat itu diajukan kepada kita semua, mari kita lakukan pemberantasan biang kemaksiatan itu secara bersama-sama, sungguh-sungguh, dan terus menerus. Demikian pula kejahatan Mo Limo yang jelas-jelas merusak masyarakat itu wajib kita berantas. Lebih harus diberantas lagi, karena negeri yang kondisinya amburadul ini tampaknya justru sering mendukung aneka kemaksiatan dengan mengandalkan surat izin yang mereka keluarkan. Padahal negeri ini berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan Ke-syetan-an yang maha terkutuk. Namun pihak penguasa negeri ini berani mengeluarkan izin-izin penyelenggaraan tempat-tempat maksiat, pembukaan pabrik minuman keras, bahkan Pemda DKI Jakarta menanam saham di pabrik minuman keras itu 30%; itu berarti menentang Tuhan secara formal, dan mengikuti syetan secara legal. Pemerintahan yang seperti ini, ketika mengeluarkan izin kemaksiatan dengan aneka jenisnya itu, bahkan menanam saham padanya, pada dasarnya adalah syetan berbaju pemerintah, hingga kekuatannya bagai dajjal, dan itulah musuh manusia dan musuh Allah SWT.

Maka mari kita perangi bersama-sama dalam rangka menegakkan hukum Allah. Mari! Kita perangi karya syetan-syetan itu, biar negeri ini bersih dari kemaksiatan yang selama ini ditegakkan oleh syetan formal dan syetan non formal beserta wadyabalanya. Jangan biarkan mereka lebih merusak lagi di masa-masa mendatang, hingga negeri ini tenggelam dalam kemaksiatan dan kejahatan yang lebih dahsyat lagi.

Relakah kita membiarkan anak cucu kita menjadi mangsa syetan iblis berkekuatan dajjal itu?

SADARKAH KITA BAHWA BENCANA SELAMA INI ADALAH ULAH KITA SENDIRI ?

Published by: Rana Setiawan

Rana Setiawan (Abu Aqsyira) merupakan Koordinator Liputan dan Redaktur Bahasa Indonesia di Kantor Berita Mi'raj Islamic News Agency (MINA). Juga sebagai aktifis pembebasan Al-Aqsha dan Palestina, aktif di kegiatan-kegiatan amal untuk perjuangan Islam dan Muslimin.

Kategori Artikel Islami1 komentar

Satu pemikiran pada “Mo Limo, Lima Kejahatan yang Merusak Masyarakat”

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.